­

Aturan Baru Di Jepang, Unduh Sembarangan Dihukum

2:37 PM



Undang-undang baru tentang hak cipta di Jepang, akan menghukum mereka yang melakukan pengunduhan via internet. Jumlah hukumannya berupa penjaran selama 2 tahun dan hukuman denda 250 Ribu Dollar    (Rp. 2,3 milyar). Hukuman ini akan berlaku bila pelaku tertangkap tangan membawa barang bajakan seperti musik, DVDs atau cakram padat Blu-ray maka pemilikny akan terkena aturan hukun yang baru ini.

Berbagai kalangan menyambut positif penerapan hukum ini, namun tidak sedikit juga yang menyayangkannya. Dalam pasal tersebut bahkan disebutkan bahwa bila mengetahui pengunduhan dan streaming hasil karya pelanggaran hak cipta, dapat dituntut sesuai dengan undang undang yang berlaku. (Agayabak/Tempo)

You Might Also Like

0 comments

yuk.. tinggalkan komentar kamu disini.,

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images

Instagram

Subscribe